BILA SALING RIDHO, DIMANA SALAHNYA ??

Pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal”, dengan argumen  bahwa antara pemberi bunga dan penerima bunga sudah sama-sama ridlo (suka sama suka). Artinya, tidak terjadi paksaan kepada pihak-pihak yang terlibat riba. Oleh karena itu, adanya unsur saling ridlo inilah yang menjadi alasan dari di”halal”kanya bunga bank.

.

Bagaimana kita dapat menjawab pendapat itu? Jawabannya ternyata juga sangat mudah. Kita dapat mengaakan bahwa keridloan dua belah pihak (suka sama suka) itu sesungguhnya tidak dapat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram. Mengapa?

.

Dalam ketentuan hukum syari’at, hukum yang haram tetap haram, meskipun dilakukan secara suka sama suka. Apa contohnya? Contohnya adalah: berzina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan itu tetap haram, walaupun dilakukan secara suka sama suka, saling ridlo.

.

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu “halal” karena dilakukan secara saling ridlo, saling suka sama suka, adalah pendapat yang bathil. Bunga bank walaupun saling ridlo, hukumnya tetap haram.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/