Sebuah pendapat mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan keadaan darurat. Mereka berpendapat bahwa dalam keadaan darurat bunga itu halal hukumnya. Apa alasannya?
.
Mereka berpendapat bahwa jika tidak ada bunga, sistem perbankan menjadi tidak bernyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh, karenanya tidak mungkin perekonomian itu lepas dari bunga bank. Ketika perekonomian mati, maka terancam pulalah jiwa manusia. Oleh karena itu, bunga bank dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat, sehingga kondisi “darurat” ini menjadikan bunga dapat di-“halal”-kan.
.
Bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawabnya, kita harus memahami bahwa untuk menyatakan apakah suatu kondisi dapat dikatakan darurat atau belum haruslah dikembalikan kepada dalil syara’. Bukan menurut pendapat akal manusia (dalil aqli).
.
Berdasarkan dalil syara’, darurat sangat terkait dengan keselamatan jiwa manusia, artinya adanya sesuatu yang jika tidak dilaksanakan, secara pasti akan mengancam jiwa seseorang atau menimbulkan kecacatan fisik tubuh manusia.
.
Sebagai contoh, orang yang tidak lagi menjumpai makanan apapun kecuali bangkai, maka dalam kondisi ini jika dia tidak mau makan bangkai justru akan mengancam jiwanya (menghantarkan pada kematian) secara pasti, maka wajib baginya untuk memakan bangkai tersebut. Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ sebagai berikut:
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
.
Kaedah syara’ tersebut digali dari firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).
.
Oleh karena itu, ukuran darurat adalah ancaman terhadap jiwa yang secara pasti telah ditetapkan Allah, bukan hanya berdasar dugaan dan kekhawatiran, apalagi kekhawatiran itu merupakan dampak dari kema’siyatan kepada Allah.
Berdasarkan ayat itu pulalah, An-Nabhani (1953) mendefinisikan darurat secara syar’i adalah sebagai berikut:
“Darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian”.
.
Oleh karena itu, terhadap pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan darurat, harus dikembalikan pada faktanya, apakah seseorang yang tidak mengambil bunga bank itu akan menyebabkan terjadinya kematian?
.
Jika tidak, maka kita dapat menyimpulkan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan darurat adalah termasuk kategori penerapan hukum (tathbiqul hukmi) yang tidak tepat. Dengan kata lain, keadaan perbankan sekarang bukanlah kondisi darurat, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membolehkan praktek ribawi dalam perbankan.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇