DUDUK MASALAH HUKUM BUNGA BANK !!

Agar kita memiliki pijakan yang jelas dalam menetapkan status hukum bunga bank, maka kita perlu memahami bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menarik hukum (istinbathul ahkam) terhadap bunga bank. Secara mudah dan sederhaa, kita dapat memahami bahwa langkah-langkah untuk memberika status hukum terhadap satu perkara ada 3 langkah, yaitu (An-Nabhani, 1994): Memahami fakta (fahmul waqi’) …

Continue reading →