Bunga bank itu halal karena bunga itu ada manfaatnya. Apa manfaatnya? Manfaatnya adalah adanya tambahan uang bagi para penabung di bank. Manfaat yang lain juga akan didapatkannya tambahan uang bagi pihak bank dari para kreditor (pihak yang berutang kepada bank). Mereka berpendapat bahwa tambahan uang itu sebagai sesuatu yang bermanfaat.
.
Bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawab pendapat ini juga cukup mudah. Kita dapat mengatakan bahwa dalam hukum syari’at, sesuatu yang bermanfaat itu tidak selalu hukumnya halal. Sesuatu yang bermanfaat itu adakalanya halal, adakalanya haram. Jika sesuatu yang bermanfaat itu hukumnya haram, hukumnya tetap haram, tidak berubah menjadi halal. Apa contohnya?
.
Contohnya dapat kita lihat dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr (minuman keras) dan maisir (judi). Katakanlah (Muhammad),’Pada keduanya ada dosa besar dan ada pula manfaat-manfaatnya untuk manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS Al Baqarah: 219).
.
Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa khamr dan judi hukumnya tetap haram, meskipun khamr dan judi ada manfaatnya bagi manusia. Dalam hal ini seorang muslim harus tetap mengingat bahwa standar perbuatan muslim adalah halal-haram (syariah), bukan asas manfaat. Apa yang dihalalkan adalah baik, sedang apa diharamkan adalah buruk, walaupun kita melihat ada manfaat di dalamnya.
.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu halal karena ada manfaatnya adalah pendapat yang bathil.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇