Memahami bagaimana hukum dari bunga bank itu diambil adalah dengan beberapa tahapan. Tahap pertama dari proses penarikan hukum dengan metode ijtihad adalah melakukan proses pemahaman terhadap fakta dari obyek yang akan dihukumi. Dalam hal ini adalah Fakta dari bunga bank itu sendiri.
.
Sebagaimana telah disebutkan, bunga bank adalah kompensasi yang akan diberikan oleh pihak peminjam kepada pihak yang memberi pinjaman atas sejumlah uang yang telah dipinjamkan. Besarnya bunga biasanya dihitung berdasarkan persentasi dari besarnya pokok pinjaman, kemudian dikalikan dengan lamanya waktu peminjaman (Chapra, 2000).
.
Praktek membungakan uang biasa dilakukan oleh individu atau lembaga keuangan. Individu atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya di lembaga keuangan, maka akan memperoleh imbalan yang disebut bunga simpanan. Sebaliknya individu atau badan hukum yang meminjam uang harus mengembalikan uang yang dipinjam dengan tambahan, sehingga disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa tersebut tercatat beberapa hal:
.
- Bunga adalah tambahan terdapat uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan.
- Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan di muka tanpa mempedulikan peminjam berhasil dalam usaha atau tidak.
- Besar bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka prosen (%) dalam setahun.
.
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan fakta bunga bank, maka selanjutnya kita dapat masuk pada langkah kedua, yaitu mencari nash yang berkaitan dengan fakta tersebut.
.
Bagaimana mencari Nash-nash yang benar untuk merumuskan hukum dari bunga Bank yang tepat ?? kita simak artikel selanjutnya (BERSAMBUNG)
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇