Pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya halal karena termasuk kategori pinjaman kebajikan (al-qardul-hasan). Menurut mereka, sesuatu yang diterima dari si peminjam dianggap sebagai pinjaman kebaikan (al-qardul-hasan), yaitu sumbangan dari pihak peminjam kepada pihak yang menyimpan uangnya di bank. Sumbangan yang diberikan peminjam kepada pihak yang meminjamkan melalui bank dimaksudkan sebagai rasa terima kasih atas bantuan yang telah diberikan.
.
Dalil yang dipergunakan untuk membenarkan praktek tersebut adalah hadis Muslim. Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya” [HR Muslim no.4192].
.
Nah, bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawab pendapat ini, maka dapat dijelaskan bahwa dalam Hadits Muslim yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa tambahan pembayaran yang dilakukan Rasul SAW tersebut bukanlah tambahan dalam arti jumlah (kuantitas) dari jenis harta yang dipinjam, juga bukan tambahan dari pinjaman berdasar kesepakatan yang terjadi sebelumnya, akan tetapi Rasulullah SAW membayar hutang (unta jantan) dengan jumlah yang sama banyaknya secara kuantitas.
.
Bagaimana kelanjutannya?? silahkan disimak esok hari yah…
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇