Bunga bank itu boleh, karena dahulu di jaman Nabi Muhammad SAW belum ada institusi keuangan yang bernama bank. Riba yang dipungut pada masa itu adalah riba yang terjadi dalam interaksi utang-piutang antar individu. Jadi riba jaman dahulu adalah riba antar individu, bukan riba yang muncul karena utang-piutang dengan institusi bank seperti masa modern saat ini.
.
Bagaimana kita dapat menjawab pendapat seperti ini? Untuk menjawab pendapat seperti juga mudah. Jawabannya dikembalikan pada hukum haramnya riba yang bersifat umum. Larang riba itu bersifat umum, baik riba antar individu maupun antar individu dengan institusi keuangan (bank).
.
Selain itu, kita juga dapat memberi tekanan yang lebih penting lagi bahwa jika riba antar individu haram, maka riba oleh institusi tentu lebih haram lagi. Mengapa? Sebab, riba oleh institusi pasti mempunyai legitimasi yang lebih kuat daripada riba antar individu.
.
Penekanan ini dapat kita analogikan dengan haramnya zina dalam pelacuran. Kita tentu faham bahwa pelacuran bisa terjadi antar individu, bisa juga terjadi antar individu dengan sebuah institusi prostitusi (misal di rumah bordil atau di lokalisasi). Sebab, dampak yang ditimbulkan tentu lebih berbahaya lagi. Oleh karena itu, jika pelacuran antara individu diharamkan, maka pelacuran yang didukung sebuah sistem atau institusi tentu lebih haram lagi.
.
Kesimpulannya, pendapat yang mengatakan bahwa riba yang berasal dari institusi bank itu halal adalah pendapat yang bathil, karena tidak ada landasan dalil syar’i-nya sama sekali.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇