ADA YANG MENGHALALKAN BUNGA BANK

Dalam dunia ekonomi, posisi lembaga perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi antara dua kelompok masyarakat, yaitu kelompok masyarakat yang kelebihan uang dan yang kekurangan uang.
.

Kelompok masyarakat yang kelebihan uang, biasa disebut dengan Rumah Tangga dan yang kekurangan uang adalah Para Pengusaha. Seluruh kelebihan uang yang ada di Rumah Tangga akan disedot ke lembaga perbankan, dengan kompensasi bunga simpanan. Selanjutnya uang yang sudah masuk di lembaga perbankan akan disalurkan ke para pengusaha, dengan kompensasi harus memberi bunga pinjaman kepada bank.
.

Posisi lembaga perbankan yang begitu sentral itulah yang membuat lembaga ini layak disebut sebagai jantungnya ekonomi. Oleh sebab itulah, keberadaan aktivitas ekonomi dan bisnis tidak dapat dilepaskan dengan lembaga perbankan ini. Ibaratnya, jika tidak ada bank, maka matilah bisnis kita. Sebagaimana manusia, jika jantungnya rusak, apalagi hilang, maka matilah manusia itu.
.

Nah, sekarang yang jadi masalah adalah jika kita berpendapat bahwa bunga bank itu sama dengan riba, sehingga haram hukumnya, berarti pendapat tersebut sama dengan membunuh bisnis kita. Bisnis kita tidak dapat hidup tanpa bank. Begitulah argumennya.
.

Dengan adanya fakta seperti di atas, maka upaya yang dilakukan oleh umat Islam, terutama dari kalangan pakar ekonominya ada dua, yaitu: pertama, membuat lembaga perbankan tandingan, yaitu Perbankan Syari’ah. Kedua, mengeluarkan pendapat tentang “Halal”nya bunga bank.
.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/