MENARIK HUKUM BUNGA BANK 3

Selanjutnya adalah kita bahas dalam penarikan hukum Bunga Bank yang ke dua. Apa saja pembahasannya?? Yuk kita simak dengan penarikan hukum.
.

Jika dua tahapan di atas telah dilakukan, maka sekarang kita tinggal memasuki tahapan yang terakhir, yaitu proses penarikan hukum (istinbathul ahkam).
.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika dalam tahap ketiga pemahaman  antara fakta dengan nash adalah sama, maka kita dapat menarik sebuah hukum yang sama. Penarikan kesimpulannya adalah: bunga bank dapat disamakan dengan riba, sehingga hukumnya adalah haram.
.

Hal itu juga sesuai dengan pendapat Umar Chapra yang menyatakan bahwa istilah nasi’ah itu berasal dari kata nasa’a yang bermakna menunda, menangguhkan atau menunggu. Dengan demikian makna riba nasi’ah secara istilah adalah tambahan atau “premi” yang harus diberikan penghutang karena telah diberi waktu untuk membayar hutangnya (Chapra, 2000).
.

Sedangkan menurut Abdul Aziz Al-Khayyath, beliau mendefinisikan riba dalam istilah syar’iy dengan pengertian sebagai berikut:

“Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran, tanpa ada pengganti, atau riba adalah tambahan  sebagai pengganti dari waktu” (Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat, 2/168).
.

Dari definisi riba menurut Abdul Aziz Al-Khayyath, kita dapat memahami bahwa riba ada dua macam, yaitu:

  1. Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran, tanpa ada pengganti. Selanjutnya riba ini disebut dengan riba fadhal.
  2. Riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu. Selanjutnya riba ini disebut dengan riba nasi’ah.

.

Dengan demikian, berdasarkan definisi riba menurut Abdul Aziz Al-Khayyath tersebut, bunga dalam perbankan dapat disamakan dengan riba nasi’ah, sehingga hukumnya adalah haram.
.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/