Jika dua tahapan di atas telah dilakukan, maka sekarang kita tinggal memasuki tahapan yang terakhir dari metode ijtihad ini, yaitu proses penarikan hukum (istinbathul ahkam).
.
Yang dimaksud dengan proses penarikan hukum ini tidak lain adalah proses untuk menarik kesimpulan hukum syari’at terhadap status perbuatan manusia yang hendak dihukumi. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, status hukum syari’at terhadap perbuatan manusia yang akan muncul ada 5 kemungkinan hukum, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
.
Kesimpulan hukum syari’at untuk jual-beli mata uang yang tidak sejenis (seperti jual-beli rupiah dengan dolar AS) adalah mubah atau boleh, dengan syarat jual-beli itu harus dilakukan secara kontan dan di tempat, seperti jual beli mata uang asing di money changer . Jika jual-beli itu tidak dilakukan secara kontan dan di tempat, maka hukumnya adalah haram, seperti jual beli mata uang asing atau valuta asing (valas) di lantai bursa atau jual beli mata uang asing secara on-line.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇