PENARIKAN MODAL BARU DALAM ISLAM

Proses penarikan modal baru dalam aqad syirkah ini, kita harus memperhatikan ketentuan penarikan modal baru yang memiliki beberapa aturan yaitu:

.

  1. Dalam perseroan syari’ah, jika akan ada penambahan modal baru atau masuknya pesyirkah baru, harus disetujui oleh seluruh anggota syirkah yang ada. Jika ada 1 anggota yang tidak setuju, maka tidak boleh diterima. Jika seluruh anggota sudah setuju, maka aqad syirkah yang lama harus ditutup (tutup buku), selanjutnya harus dilakukan aqad syirkah yang baru, dengan pembukuan yang baru, sehingga muncul keadilan pada semua anggotanya. Berbeda dengan perseroan kapitalisme, untuk menambah modal baru, tinggal menjual saham-saham perusahaan, kepada siapa saja, dimana saja, bahkan dapat menjual ke seluruh penjuru antero dunia.

.

  1. Mengapa persetujuan dari anggota syirkah lain itu diperlukan? Sebab, hal itu telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah syirkah. Dalil yang menunjukkan hal itu di antaranya adalah:

.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya)” (Hadits Shahih Muslim No 3016).

.

  1. Selain itu, ada dalil yang bersifat umum yang terkait dengan semua amal mu’amalah harus ada keridhoan dari semua pihak yang terlibat dalam transaksi mu’amalah, yaitu dalam Al-Qur’an, surat An-Nissa’ ayat 29:

.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya keputusanAllah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

.

Itulah satu butir penting yang harus diperhatikan, jika perseroan syari’ah akan menambah modal baru, dengan cara menarik investor baru, dengan menggunakan aqad syirkah.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/