OLEH: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Mengapa transaksi mu’amalah itu dianggap sebagai pilar utama dari praktik perbankan? Sebagaimana telah kita fahami sebelumnya, bahwa mu’amalah (dalam arti sempit) adalah suatu usaha atau aktivitas dari manusia dalam rangka untuk mendapatkan (mempertukarkan) harta dari manusia lain (Pihak lain).
.
Aktivitas mu’amalah itu bisa banyak ragamnya, baik yang terkait dengan perdagangan, maupun yang terkait dengan produksi barang dan jasa. Semua aktivitas mu’amalah, jika disederhanakan adalah suatu proses transaksi, baik transaksi barang maupun jasa kepada pihak lain.
.
Adanya proses transaksi kepada pihak lain itulah, manusia mengharapkan akan memperoleh keuntungan. Dengan kata lain, jika tidak ada transaksi, maka manusia tidak akan dapat memperoleh keuntungan. Itulah mengapa aktivitas transaksi itu dapat dikatakan sebagai Pilar Utama dari seluruh aktivtas mu’amalah. Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: apa sesungguhnya inti dari akvititas transaksi dalam bisnis itu? Jawabnya adalah: perdagangan atau jual-beli.
.
Pembahasan dari transaksi mu’amalah ini akan dimulai dengan pembahasan tentang hukum perdagangan atau jual-beli dalam perspektif hukum syari’ah. Turunan-turunan dari hukum jual-beli tersebut seperti,
- Jual beli kredit,
- Jual-beli pesanan (bay’ as-salam),
- Jual-beli pesanan dengan pembuatan (bay’ al-ishtishna’),
- Makelaran (samsarah),
- Sayembara (ji’alah),
termasuk juga berbagai traksaksi yang terkait dengan kerjasama Kemitraan atau Syirkah,
- Syirkah inan,
- Abdan,
- Mudharabah,
- Wujuh,
- Mufawadhah.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇