MEMAHAMI HUKUM SYARIAT

Apakah hukum syari’at itu? Disini penulis akan memberi penjelasan yang utuh tentang apa yang disebut dengan Hukum Syari’at. Definisi dari Hukum Syari’at adalah (Ismail, 1958; Khalil, 2000):

Hukum syara’ adalah seruan atau firman dari As Syari’ (Allah sebagai Pembuat Hukum) yang terkait dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan atau penetapan sesuatu sebagai pengatur hukum.

.

Berangkat dari definisi di atas kita dapat memahami bahwa syarat nash-nash dalam  Al-Qur’an dan As-Sunnah itu dapat menjadi Hukum Syari’at adalah harus khithob yang mengandung tiga kemungkinan, yaitu: tuntutan, pemberian pilihan atau penetapan. Oleh arena itu, untuk nash-nash dalam  Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tidak mengandung ketiga kemungkinan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam Hukum Syari’at.

.

Setelah kita memahami tentang apa yang disebut dengan khithob yang mengandung tuntutan, pilihan dan penetapan tersebut, maka selanjutnya para ‘ulama mengelompokkan lagi kategori hukum syari’at tersebut menjadi dua kelompok, yaitu (As-Sabatin, 2009; Khalil, 2000):

.

  1. Hukum taklifi, yaitu hukum untuk mengatur perbuatan manusia, dengan hukum berupa tuntutan (thalab) dan pemberian pilihan (takhyir).
  2. Hukum Wadh’i, yaitu hukum yang ditetapkan pada perbuatan hamba yang berdasarkan pada keadaannya (al-wadh’u). Atau, dapat disebut sebagai hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur hukum taklifi.

Selanjutnya hukum taklifi di atas masih dibagi lagi menjadi lima macam, yang dikenal dengan ahkamul khamsah, yaitu: yaitu:

.

  1. Fardhu yang bermakna wajib.
  2. Haram yang bermakna terlarang.
  3. Mandub (sunnah).
  4. Makruh.
  5. Mubah.

.

Demikian juga untuk hukum wadh’i, juga masih dibagi lagi menjadi lima macam, yaitu:

.

  1. Sebab, adalah tanda akan adanya suatu hukum syara’.
  2. Syarat, adalah perkara yang kepadanya bergantung hukum.
  3. Mani’, adalah apa-apa yang keberadaannya memastikan tiadanya hukum atau memastikan batalnya sebab.
  4. Azimah dan Rukhshah. ‘Azimah adalah hukum yang disyari’atkan secara umum dan manusia terikat untuk mengamalkannya. Rukhshoh adalah hukum yang disyari’atkan sebagai keringanan karena adanya uzur.
  5. Sah, Batal dan Fasad. Sah adalah amal yang sesuai dengan perintah As-Syaari’  (Allah SWT). Batal adalah lawan dari sah, yaitu amal yang tidak sesuai dengan perintah As-Syaari’ (Allah SWT). Fasad adalah kondisi perbuatan yang pada asalnya sesuai syara’, tapi ada sifat dari perbuatan itu (di luar rukun dan syarat) yang membuat cacat perbuatan asal tersebut, yaitu menyimpang dari perintah As-Syaari’.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/