Semua perbuatan manusia yang terkait hukum syara’ diistilahkan dengan tasharrufaat, yaitu tindakan atau perbuatan hukum. Oleh karena itu, tasharruf dapat didefinisikan sebagai:
“Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum” (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha’).
.
Dari pengertian tasharruf di atas, kita dapat memahami bahwa ada perkataan atau perbuatan manusia yang masuk kategori tasharruf, namun ada pula yang tidak. Lantas, bagaimana membedakannya? Untuk dapat membedakannya secara mudah, perkataan atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja akan masuk dalam kategori tasharruf, sedangankan yang tidak sengaja, tidak masuk. Apa contoh perkataan atau perbuatan yang tidak sengaja? Ucapan orang yang mengigau ketika tidur (ngelindur), orang yang tersandung, terperosok, tergelincir dsb.
.
Selanjutnya, tasharufaat masih dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu (Sabatin, 2009):
- Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti: wudhu, sholat, dll.
- Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), contohnya adalah: akad.
.
Untuk tasharufat qauliyah yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan, maka masih dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu (Sabatin, 2009):
- Akad, yaitu: ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli, sewa-menyewa.
- Bukan akad, yaitu: ucapan dari satu pihak saja, misalnya adalah menjatuhkan talak, pengakuan (iqrar), contohnya: pengakuan utang, dll. Selanjutnya, untuk tasharruf yang bukan akad ini disebut tasharruf saja.
.
Berdasarkan dua macam tasharrufat qauliyah itulah, maka mu’amalah ditinjau dari segi ada tidaknya akad masih dapat dibagi lagi menjadi dua:
- Mu’amalah dengan akad, seperti: jual beli (bay’), ijarah, syirkah, dll.
- Mu’amalah tanpa akad, seperti: hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, waris, dll.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇