INVESTASI DALAM ISLAM

Penambahan modal dari pihak lain tanpa melibatkan investor ke dalam aktivitas bisnis. Lalu bagaimana hukum dari penambahan modal dari investor saja tanpa aturan lain ??.

.

Jika kita lihat kembali dari berbagai jenis syirkah, maka jenis syirkah yang dapat digunakan untuk aktivitas penambahan modal dari investor, tanpa melibatkan investor tersebut masuk ke dalam bisnisnya ada dua bentuk, yaitu:

.

  1. Syirkah mudharabah, juga disebut qirad, yaitu apabila ada badan dan harta melebur untuk melakukan syirkah. Ada pihak yang memberikan hartanya dan pihak lain tenaganya, kemudian keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
  2. Syirkah wujuh, adalah syirkah antara dua badan dengan modal dari pihak di luar kedua badan tersebut. Artinya, salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih yang bertindak sebagai mudharib. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

.

Dari dua bentuk syirkah tersebut, dapat difahami bahwa bagi pihak yang memiliki kemampuan untuk mengelola bisnis, tetapi hanya mengandalkan tenaga dan ketrampilannya, maka sistem syari’at Islam memberi kesempatan untuk menarik modal dari pihak lain dengan menggunakan aqad syirkah mudharabah atau dengan syirkah wujuh.

.

Bentuk penambahan modal dengan menggunakan akad syirkah ini tentu lebih adil, karena basis akadnya menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga atau riba. Untuk membedakan antara bunga dengan bagi hasil, secara sederhana dapat kita lihat dalam rumus di bawah ini:

Bunga        =  %  X  pokok modal

Bagi hasil    =  %  X  keuntungan

.

Dari rumus di atas, sekilas nampaknya memang sama. Namun, sesungguhnya rumus di atas sangat berbeda. Bunga itu basis perhitungannya adalah pokok modal yang diutangkan, sedangkan bagi hasil, basis perhitungannya adalah keuntungan (profit) yang akan didapatkan.

.

Konsekuensi yang ditimbulkan-pun sangat berbeda. Adanya bunga akan menimbulkan kezaliman, sedangkan bagi hasil diharapkan akan memunculkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pihak pemodal maupun pihak pemilik tenaga yang mengelola modal tersebut.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/