PONDASI AWAL BISNIS SYARIAH

Pondasi bisnis syari’ah adalah pemahaman yang dapat memberi pegangan atau arahan dalam menjalankan bisnis agar senantiasa sesuai dengan koridor hukum-hukum syari’ah.

.

Dengan demikian, pondasi bisnis syari’ah belumlah berisi tentang panduan yang detail tentang bisnis syari’ah, melainkan baru pegangan yang bersifat global, yang dapat memberi panduan dan arahan dalam menjalankan bisnis sesuai dengan hukum syari’ah.
.

Dalil Al-Qur’an yang paling mendasar, yang dapat dijadikan sebagai pegangan dalam menjalankan bisnis syari’ah adalah Firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’, ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

.

Hakikat dari bisnis adalah “mengambil” harta dari orang lain. Dalam ayat di atas, Allah SWT telah memberi peringatan dengan jelas bahwa kita dilarang memakan (dapat dimaknai dengan mengambil) harta sesama dengan cara yang batil (tidak sah). Kita baru dibolehkan mengambilnya asalkan sudah memenuhi dua ketentuan, yatu:

.

  1. Dengan tijaroh atau perniagaan (bisnis), yaitu perniagaan yang sesuai dengan hukum syari’ah.
  2. Dilakukan dengan saling ridho antara kedua belah pihak.

.

Itulah dua ketentuan mendasar yang telah disampaikan Allah SWT kepada kita. Jika salah satu dari kententuan di atas tidak terpenuhi, maka bisnisnya dapat dianggap batil. Contohnya adalah, ketika seorang wanita dibayar dengan sejumlah uang tertentu oleh seorang lelaki hidung belang untuk melayaninya dalam waktu semalam. Walaupun kedua belah pihak sudah saling ridho terhadap sejumlah uang yang dibayarkan, transaksi ini tetap dianggap batil. Karena, perniagaan (transaksi pelacuran) yang dilakukan termasuk perniagaan yang dilarang oleh hukum syari’at.

.

Demikian juga sebaliknya, jika seseorang membayar sejumlah uang untuk membeli barang milik orang lain, maka ini termasuk perniagaan yang diperbolehkan oleh hukum syari’ah (transaksi jual-beli). Namun, jika salah satu pihak melakukannya dengan pemaksaan (tidak saling ridho), maka transaksi tersebut adalah batil.

.

Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa transaksi utang-piutang yang dilakukan dengan memberi manfaat atau tambahan berupa bunga itu hukumnya halal, dengan alasan bahwa transaksi itu sudah dilakukan dengan saling ridho di antara kedua belah pihak. Sebab, tambahan yang muncul dari transaksi utang-piutang adalah transaksi yang diharamkan (transaksi ribawi).
.

Secara sederhana, kita dapat mendefinisikan bisnis syari’ah adalah “segala aktivitas bisnis yang terikat atau sesuai dengan hukum syari’ah”.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/