Setelah kita memahami metode ijtihad dan tarjih, kita juga harus memahami berkaitan dengan aktivitas dalam bisnis syari’ah. Apa itu? Aktivitas itu adalah akitivitas menerapkan hukum pada masalah baru.
.
Aktivitas itu dapat diistilahkan dengan: tathbiqul hukmi ‘ala al masa`il al mustajiddah (menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru). Apa contohnya?
.
Dalam dunia bisnis saat ini, banyak masalah-masalah baru yang memerlukan penetapan status hukum syari’atnya. Contohnya adalah membeli sepeda motor dengan kredit dengan menggunakan akad leasing. Karena ini model kredit baru (yang tidak ada nashnya secara langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah).
.
Penguasaan hukum syari’at itu bisa diperoleh dari ijtihad para mujtahid atau langsung dari dalil-dalil syari’at yang sudah kita fahami. Selanjutnya, kita dapat melakukan proses tathbiqul hukmi. Paling tidak ada dua langkah yang diperlukan, yaitu:
- Pemahaman fakta.
- Penerapan hukum.
.
Nah, dari dua langkah tersebut, bagaimana mengaplikasikannya? Dalam kasus kredit secara leasing di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami fakta akad kredit leasing secara mendalam.
.
Praktik yang biasa terjadi dalam kredit leasing sebagai berikut: Seseorang (misalnya: Joko) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut :
- Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.
- Lessor sepakat, setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Joko) langsung memiliki motor tersebut.
- Selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu, motor tetap milik lessor.
- Motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya, jika lessee (Joko) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
.
Setelah langkah pertama kita lakukan maka selanjutnya kita dapat melakukan langkah kedua, yaitu penerapan hukum terhadap fakta-fakta kredit leasing di atas. Dari fakta diatas maka kita bisa menarik hukum dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Dalam kredit leasing tersebut terdapat penggabungan dua akad (multi akad), yaitu sewa menyewa dan jual beli menjadi satu akad. “Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).
- Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Kita sudah memahami bahwa bunga itu sama dengan riba, maka kita juga dapat langsung menyimpulkan bahwa akad ini hukumnya haram, karena mengandung riba.
.
- Dalam akad leasing, barang yang diperjualbelikan dijadikan sebagai jaminan. Membuat jual belinya tidak sah, sesuai pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli” (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).
.
Itulah contoh sederhana langkah-langkah dalam melakukan tathbiqul hukmi.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇