Setelah memahami seluruh uraian dalam berijtihad, maka kita dapat menyimpulkan bahwa hukum syari’at dari perbuatan manusia (hukum taklifi) ada 5 kemungkinan, yaitu:
- Fardhu yang bermakna wajib.
- Haram yang bermakna terlarang.
- Mandub (sunnah).
- Makruh.
- Mubah.
.
Dari seluruh uraian di atas kita dapat memahami bahwa untuk menarik hukum syari’at dengan menggunakan Ijtihad memerlukan ilmu-ilmu tambahan, khususnya untuk memahami khithob Allah SWT dan Rasul-Nya. Ilmu-ilmu tambahan yang seharusnya dikuasai oleh seorang ilmuwan Islam di antaranya adalah:
- Bahasa arab, dengan berbagai turunannya.
- ‘Ulumul qur’an.
- ‘Ulumul hadits.
- Tafsir.
- Ushul fiqh.
.
Dengan ilmu-ilmu tambahan yang harus dikuasai tersebut, penarikan hukum syari’at diharapkan benar-benar bisa akurat dan tidak melenceng maksud khithob Allah SWT dan Rasul-Nya tersebut.
.
Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam persoalan baru atau problem kontemporer yang tidak ada khitab-nya secara langsung dalam Al Qur’an maupun As Sunnah? Bagaimana metode untuk menentukan status hukum syari’atnya?
.
Untuk menarik hukum syari’at dari problem kontemporer adalah harus dengan menggunakan 3 langkah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut (An-Nabhania, 1994):
- Memahami fakta (fahmul waqi’)
- Memahami nash-nash-nya (fahmun nushus)
- Penarikan hukum (istinbathul ahkam)
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇