Istilah multiakad atau akad berbilang adalah terjemahan bahasa Indonesia dari istilah-istilah aslinya dalam bahasa Arab, yaitu: al-‘uqud al-murakkabah, al-‘uqud al-maliyah al-murakkabah, al-jam’u bayna al-‘uqud, damju al-‘uqud. Istilah al-‘uqud al-murakkabah digunakan oleh Nazih Hammad dalam kitabnya Al-’Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islam. Sedangkan istilah al-‘uqud al-maliyah al-murakkabah digunakan oleh Abdullah al-’Imrani dalam kitabnya Al-‘Uqud al-Maliyah al-Murakkabah.
.
Dalam kitab Al-Ma’yir asy-Syar’iyyah (Shariah Standards), edisi 2010, AAOIFI menggunakan istilah al-jam’u bayna al-‘uqud untuk istilah multiakad. Sedangkan Ismail Syandi dalam kitabnya Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah, menggunakan istilah damju al-‘uqud. Itulah beberapa istilah multiakad yang banyak digunakan ilmuwan ekonomi Islam di masa sekarang ini.
.
Istilah multiakad menurut penggagasnya didefinisikan sebagai kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual-beli dengan hibah dan seterusnya. Semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad (Nazih Hammad, Al-’Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami; Abdullah al-’Imrani, Al-‘Uqud al-Maliyah al-Murakkabah).
.
Saat ini multiakad banyak digunakan aplikasinya pada lembaga keuangan syari’ah. Skema akadnya cukup banyak dan sangat beranekaragam. Di antaranya adalah (Al-Banjari, 2016; Triono, 2019):
.
- Akad yang di bank syari’ah, contohnya yaitu akad Al-Murabahah lil Amir bi asy-Syira’, yaitu Murabahah KPP (Kepada Pemesan Pembelian) atau dalam bahasa Inggris disebut Deferred Payment Sale. Akad ini menggabungkan antara akad pemesanan barang dengan jual beli secara kredit.
.
- Akad Pembiayaan Talangan Haji, adalah aplikasi multiakad, yaitu akad yang menggabungkan akad qardh (utang-piutang) dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji).
.
- Akad yang diaplikasikan pada Gadai Syari’ah, yaitu akad yang menggabungkan akad rahn (gadai) dengan akad ijarah (jasa penitipan barang gadai).
.
- Akad yang diaplikasikan pada Asuransi Syari’ah, yaitu akad yang menggabungkan antara akad hibah (tabarru’) dengan akad ijarah (jasa pengelolaan dana premi asuransi), atau bahkan terkadang digabung lagi dengan akad ketiga yaitu akad syirkah mudharabah.
.
- Akad yang diaplikasikan pada pada akad Leasing Syariah, atau yang dikenal dengan istilah IMBT (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik). Yaitu, akad yang menggabungkan antaaa akad ijarah (sewa aset) dengan akad hibah atau jual-beli aset pada akhir akad.
.
- Akad yang diaplikasikan pada Obligasi Syari’ah atau Sukuk. Akad ini menggabungkan antara akad mudharabah (kerjasama pemodal dan pengelola), digabung dengan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah) dan akad ijarah (sewa barang).
.
- Dan masih banyak lainnya. Singkat kata, aplikasi multiakad yang sekarang ini ada memang cukup banyak dan beranekaragam dalam muamalah kontemporer.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇