Sebagaimana telah dibahas di atas, upah seorang pekerja itu dapat berbeda-beda sesuai dengan ragam pekerjaan dan manfa’at yang telah diberikan pekerja kepada majikannya. Penentuan upah itu tidak didasarkan pada besarnya curahan tenaga fisiknya yang telah diberikan pekerja.
.
Walaupun tenaga yang dicurahkan itu bukan semata-mata sebagai dasar penentuan upah, namun masalah besarnya tenaga yang akan dicurahkan ini juga harus tetap diperhatikan. Sebab, Allah SWT melarang seorang majikan membebani pekerjaan kepada seorang pekerja yang diluar batas kemampuannya. Allah SWT berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ﴿٢٨٦﴾
“Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
.
Dengan demikian, seorang majikan tidak boleh menuntut pekerja agar mencurahkan tenaganya, kecuali harus sesuai dengan kadar kesanggupannya secara wajar. Namun demikian, untuk mengukur kadar tenaga itu tidaklah mudah, karena tidak mungkin dapat diukur dengan takaran yang baku.
.
Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam memberikan takaran yang lebih mendekati batasan tersebut, dapat digunakan pendekatan hitungan jam kerja dalam sehari. Sehingga, pembatasan jam kerja ini dapat dijadikan sebagai ukuran yang jelas untuk menentukan besarnya tenaga yang harus dikeluarkan oleh seorang pekerja (A-Nabhani, 2004).
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇