PENJELASAN IJARATUL-AJIR DALAM PEMBUATAN KONTRAK KERJA

Setelah faham dengan manfaat pada pekerja dilanjutkan pada ijaratul-ajir. Dalam pembahasan ijaratul-ajir ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana kerangka dasar untuk membuat kontrak kerja antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta’jir) yang adil menurut pandangan syari’ah Islam.

.

Sebagaimana kita fahami bersama, dalam dunia ketenagakerjaan seringkali muncul perselisihan di tengah jalan antara pekerja dan pemberi kerja, padahal mereka sudah menandatangani akad kontrak kerja yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Mengapa hal itu sering terjadi?

.

Penyebabnya itu tidak lain adalah karena dalam akad kontrak kerja tersebut masih mengandung klausul-klausul yang belum jelas (majhul). Oleh karena itu, dalam pandangan ekonomi Islam, dalam pembuatan akad kontrak kerja itu diharuskan berisi klausul-klausul yang benar-benar jelas (ma’lum), yang dapat difahami oleh kedua belah pihak.

.

Untuk penentuan akad kontrak kerja yang ma’lum atau jelas, menurut pandangan syari’ah Islam, paling tidak  ada 4 unsur yang harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu oleh pekerja dan pemberi kerja.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/