Utang dalam pandangan syari’at Islam, sesungguhnya memiliki pengertian yang luas. Oleh karena itu di dalam syari’at Islam, menurut definisi yang disepakati empat mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) utang (ad-dain) secara umum dapat didefinisikan sebagai berikut (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah):
الدَيْنُ هُوِ مَا ثَبَتَ فِي الذِّمَّةِ
“Utang adalah apa-apa (yaitu harta) yang telah tetap dalam tanggungan”.
.
Selanjutnya, adanya perbedaan definisi tentang utang antar ‘ulama itu kebanyakan hanya terjadi pada rincian definisi lanjutannya saja. Contonhnya, definisi utang yang lebih terperinci menurut jumhur ‘ulama (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) utang (ad-dain) adalah sebagai berikut:
الدَيْنُ هُوَ مَا يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ مِنْ مَالٍ بِسَبَبٍ يَقْتَضِي ثُبُوتِهِ
“Utang adalah apa-apa (harta) yang tetap dalam tanggungan, karena suatu sebab yang mengharuskan tetapnya utang” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah).
.
Dari definisi jumhur ‘ulama di atas, kita dapat memahami bahwa utang dapat muncul karena yang mengharuskan tetapnya utang. Sebab yang dapat memunculkan tetapnya utang itu ternyata ada banyak kemungkinan. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan bahwa paling tidak ada 9 (sembilan) sebab yang dapat menjadikan tetapnya utang. Namun, menurut madzhab Hanafi, secara lebih mudah sebab dari tetapnya utang dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) saja, yaitu:
- Utang karena pertukaran (mu’awadhah). Contohnya adalah utang dagang dalam jual beli atau utang sewa dalam akad ijarah.
- Utang karena merusak barang orang lain (itlaaf). Misalnya merusakkan mobil orang lain, sehingga harus menanggung perbaikannya.
- Utang karena pinjaman (qardh). Contohnya adalah seseorang yang meminjam uang kepada orang lain.
.
Dari rincian sebab tetapnya utang di atas, khususnya butir yang ketiga, kita dapat memahami bahwa definisi pinjaman (qardh, loan) tidak sama persis dengan definisi utang (dain, debt). Utang (dain) dapat dikategorikan memiliki cakupan yang lebih umum dan lebih luas daripada pinjaman (qardh). Seperti halnya kita membuat kategori “kendaraan”, itu lebih umum daripada “mobil”. Setiap “mobil” tentu akan masuk dalam kategori “kendaraan”, tetapi tidak setiap “kendaraan” adalah “mobil”.
.
Oleh karena itu, setiap qardh tentu akan termasuk kategori dain (utang), tetapi tidak setiap dain (utang) adalah qardh. Dengan kata lain, ada utang (dain) yang bukan qardh.
Oleh karena itu, secara lebih spesifik, beberapa ‘ulama selanjutnya mendefinisikan pinjaman (qardh) sebagai berikut:
القَرْضُ فِي الاِصْطِلَاحِ : دَفْعُ مَالٍ إرْفَاقاً لِمَنْ يَنْتَفَعُ بِهِ ويَرُدُّ بَدله
“Pinjaman (qardh) menurut istilah syariah adalah memberikan harta untuk menolong sesama bagi orang yang akan memanfaatkan harta itu dan mengembalikan penggantinya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Juz 33, hlm. 89).
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇