Sebelum kita membahas tentang apa itu fiqih mu’amalah, marilah kita memahami terlebih dahulu, apa yang disebut dengan mu’amalah itu. Pengertian mu’amalah secara terminologis adalah:
“Hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan urusan dunia” (Al-Mu’jamul Wasith, II/628).
.
Dari makna mu’amalah secara terminologis tersebut, kita mengetahui bahwa mu’amalah ternyata berkaitan dengan urusan dunia. Oleh karena itu kita harus memahami, apa yang dimaksud dengan urusan dunia itu. Yang dimaksud dengan “urusan dunia” yaitu: interaksi antara manusia dengan manusia lain. Contohnya apa? Contohnya adalah: urusan jual beli, syirkah, ijarah (sewa-menyewa) dsb.
.
Dengan demikian, kita juga dapat memberikan definisi muamalah secara terminologis dengan lebih lengkap adalah: hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan urusan-urusan duniawi, yaitu yang mengatur interaksi antar manusia di dunia.
.
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan mu’amalah, maka berikutnya adalah memahami apa yang dimaksud dengan fiqih itu. Fiqih secara bahasa (etimologis) adalah: al-fahmu (memahami). Sedangkan pengertian fiqih secara istilah (terminologis) adalah:
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang amaliah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
.
Setelah kita memahami makna fiqih tersebut, selanjutnya kita dapat mendefinisikan makna dari fiqih mu’amalah, yaitu:
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang menyangkut interaksi satu manusia dengan manusia lain dalam urusan dunia” (Al-Mu’jamul Wasith, II/628).
.
Dari definisi di atas, kita dapat memahami bahwa definisi di atas adalah definisi mu’amalah dalam arti luas (sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya). Untuk pembahasan fiqih mu’amalah dalam kaitannya dengan bisnis syari’ah dalam buku ini kita menggunakan istilah fiqih muamalah dalam arti yang sempit.
.
Fiqih mu’amalah dalam arti sempit adalah: ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang menyangkut interaksi satu manusia dengan manusia lain dalam pengelolaan harta benda (tasharruf fi al-maal). Definisi fiqih mu’amalah dalam arti sempit ini dapat disebut juga fiqih muamalah maaliyah.
.
Dengan memahami definisi fiqih mu’amalah tersebut, maka kita dapat memahami bahwa fiqih mu’amalah itu adalah produk para ulama dalam menghasilkan hukum-hukum syari’at di bidang mu’amalah.
.
Oleh karena itu, yang harus kita fahami selanjutnya adalah bagaimana para ulama dalam menarik hukum syari’at (istinbathul ahkam) dari dalil-dalil syari’at yang terperinci itu? Dalam menarik hukum syari’at, tentu tidak sembarangan, melainkan dengan ilmu yang dapat dipertaggungjawabkan, dengan kesungguhan dan dengan penuh kehati-hatian. Proses penggalian hukum oleh ulama dengan penuh kesungguhan tersebut, selanjutnya dikenal dengan istilah ijtihad.
.
Nah, apa yang disebut ijtihad itu? Secara definisi, ijtihad adalah:
“Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menggali hukum syara’ dari dalil-dalil syar’inya yang terperinci”.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇