IJTIHAD DALAM PROBLEM KONTEMPORER

Setelah memahami seluruh uraian dalam berijtihad, maka kita dapat menyimpulkan bahwa hukum syari’at dari perbuatan manusia (hukum taklifi) ada 5 kemungkinan, yaitu:

  1. Fardhu yang bermakna wajib.
  2. Haram yang bermakna terlarang.
  3. Mandub (sunnah).
  4. Makruh.
  5. Mubah.

.

Dari seluruh uraian di atas kita dapat memahami bahwa untuk menarik hukum syari’at dengan menggunakan Ijtihad memerlukan ilmu-ilmu tambahan, khususnya untuk memahami khithob Allah SWT dan Rasul-Nya. Ilmu-ilmu tambahan yang seharusnya dikuasai oleh seorang ilmuwan Islam di antaranya adalah:

  1. Bahasa arab, dengan berbagai turunannya.
  2. ‘Ulumul qur’an.
  3. ‘Ulumul hadits.
  4. Tafsir.
  5. Ushul fiqh.

.

Dengan ilmu-ilmu tambahan yang harus dikuasai tersebut, penarikan hukum syari’at diharapkan benar-benar bisa akurat dan tidak melenceng maksud khithob Allah SWT dan Rasul-Nya tersebut.
.

Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam persoalan baru atau problem kontemporer yang tidak ada khitab-nya secara langsung dalam Al Qur’an maupun As Sunnah? Bagaimana metode untuk  menentukan status hukum syari’atnya?

.

Untuk menarik hukum syari’at dari problem kontemporer adalah harus dengan menggunakan 3 langkah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut (An-Nabhania, 1994):

  1. Memahami fakta (fahmul waqi’)
  2. Memahami nash-nash-nya (fahmun nushus)
  3. Penarikan hukum (istinbathul ahkam)

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/