HUKUM SEBAB SAHAM DAN OBLIGASI

Dalam menghukumi jual-beli saham di Pasar Modal, ternyata harus dimulai dari menghukumi keberadaan akad Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri. Kita tidak bisa langsung menghukumi dari aspek akad jual-beli saham-nya saja. Mengapa harus ditinjau dari keberadaan PT-nya?

.

Sebab, saham yang diperdagangkan di Pasar Modal hanyalah produk-produk dari perusahaan model kapitalis yang berbentuk PT. Jika keberadaan PT dalam tinjauan hukum syari’ah itu bermasalah, maka produk-produk yang dihasilkan dari PT tersebut juga akan bermasalah secara syar’iy untuk dilakukan transaksi terhadapnya. Begitulah landasan berfikirnya.

.

Bagaimana hukum dari PT ini? Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas secara mendalam pada Bab X, yaitu dalam tinjauan hukum wadh’i-nya. Sebagaimana telah dibahas dalam Bab X, sebagai ringkasannya, jika PT ditinjau dari hukum wadh’i, maka akad pendirian PT, paling tidak memiliki 3 bentuk kebathilan, yaitu:

  1. Pada PT tidak ada dua pihak yang melakukan aqad secara sempurna.
  2. Pada PT tidak ada pihak yang bertindak sebagai pengelola.
  3. Keberadaan PT bersifat tetap.

 

.

Dari tinjauan hukum wadh’i tersebut, maka ada konsekuensi terhadap jual-beli saham di Pasar Modal, yaitu:

  1. Jika akad pembentukan PT adalah bathil, maka segala bentuk saham yang diterbitkan oleh PT juga bathil.
  2. Konsekuensi berikutnya, jika berbagai saham yang diterbitkan oleh PT adalah bathil, maka memperjualbelikan saham  PT, hukumnya juga tidak sah (bathil).

.

Itulah kesimpulan dari tinjauan hukum wadh’i.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/