Dalam menghukumi jual-beli saham di Pasar Modal, ternyata harus dimulai dari menghukumi keberadaan akad Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri. Kita tidak bisa langsung menghukumi dari aspek akad jual-beli saham-nya saja. Mengapa harus ditinjau dari keberadaan PT-nya?
.
Sebab, saham yang diperdagangkan di Pasar Modal hanyalah produk-produk dari perusahaan model kapitalis yang berbentuk PT. Jika keberadaan PT dalam tinjauan hukum syari’ah itu bermasalah, maka produk-produk yang dihasilkan dari PT tersebut juga akan bermasalah secara syar’iy untuk dilakukan transaksi terhadapnya. Begitulah landasan berfikirnya.
.
Bagaimana hukum dari PT ini? Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas secara mendalam pada Bab X, yaitu dalam tinjauan hukum wadh’i-nya. Sebagaimana telah dibahas dalam Bab X, sebagai ringkasannya, jika PT ditinjau dari hukum wadh’i, maka akad pendirian PT, paling tidak memiliki 3 bentuk kebathilan, yaitu:
- Pada PT tidak ada dua pihak yang melakukan aqad secara sempurna.
- Pada PT tidak ada pihak yang bertindak sebagai pengelola.
- Keberadaan PT bersifat tetap.
.
Dari tinjauan hukum wadh’i tersebut, maka ada konsekuensi terhadap jual-beli saham di Pasar Modal, yaitu:
- Jika akad pembentukan PT adalah bathil, maka segala bentuk saham yang diterbitkan oleh PT juga bathil.
- Konsekuensi berikutnya, jika berbagai saham yang diterbitkan oleh PT adalah bathil, maka memperjualbelikan saham PT, hukumnya juga tidak sah (bathil).
.
Itulah kesimpulan dari tinjauan hukum wadh’i.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇