Dengan adanya berbagai macam ketentuan aturan dalam kontrak ketenagakerjaan menurut pandangan syari’ah Islam, maka diharapkan ada beberapa manfa’at yang dapat diperoleh, diantaranya adalah:
.
- Kaum buruh tidak akan ditindas lagi oleh majikannya, sebab mereka akan bisa memperoleh upah sesuai dengan manfa’at yang telah diberikan kepada majikannya. Jika manfa’at yang diberikan tinggi, maka dia berhak mendapat upah yang tinggi dan sebaliknya. Upah tidak disamaratakan, yang hanya didasarkan kepada kebutuhan fisik minimum (KFM) dari pekerjanya untuk hidup dalam sebulan saja.
.
- Pihak majikan juga tidak akan dirugikan, khususnya jika serikat buruh mampu memaksakan agar standar upah minimumnya dinaikkan dengan kenaikan yang tinggi untuk semua pekerjanya. Padahal faktanya, manfa’at yang diberikan pekerja itu berbeda-beda. Majikan dapat memberikan upah sesuai manfa’at dari masing-masing pekerjanya, sehingga tidak akan membebaninya lagi.
.
- Dengan sudah jelasnya ketentuan aturan dalam pembuatan akad kontrak kerja, maka diharapkan sudah tidak ada konflik dan perselisihan lagi antara kedua belah pihak di kelak kemudian hari.
.
Itulah beberapa butir penting yang diharapkan dapat terwujud jika hukum ketenagakerjaan dalam syari’ah Islam. Insya Allah semua pihak akan memperoleh keadilannya, baik pihak pekerja (kaum buruh) maupun pihak majikannya. Jika semuanya sudah merasa tenang dan nyaman dalam bekerja, maka diharapkan perekonomian akan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Insya Allah.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇