PERSEROAN TERBATAS ITU BATAL, BUKAN HARAM

Apakah hukum Perseroan Terbatas (PT) itu haram? Tentu agak sulit untuk menjawabnya.

.

Lantas saya jawab: PT itu hukumnya tidak haram, tetapi bathal. Jawaban saya ini tentu sulit untuk difahami. Lantas, apa bedanya haram dengan bathal ?

.

Haram itu pelanggaran terhadap hukum taklifi, sedangkan bathal itu pelanggaran terhadap hukum wadh’i. Jawaban ini tentu bikin lebih pusing lagi. Apa itu hukum taklifi? Dan, apa pula itu hukum wadh’i ?

.

Untuk menjawabnya, secara mudah kita dapat membedakan keduanya: hukum taklifi adalah hukum syari’at yang mengatur perbuatan manusia secara langsung. Sedangkan hukum wadh’i adalah hukum syari’at yang mengatur perbuatan manusia secara tidak langsung.

.

Atau, kita juga dapat mengartikan bahwa hukum wadh’i adalah hukum syari’at yang akan mengatur hukum taklifi. Itu maknanya adalah bahwa hukum wadh’i itu lebih fundamental dibanding dengan hukum taklifi.

.

Artinya apa? Artinya, ada atau tiadanya hukum taklifi sangat ditentukan oleh keberadaan hukum wadh’i. Apa contohnya ?

.

Contohnya adalah, apa hukumnya shalat subuh? Jawabnya adalah: wajib. Jawaban wajib itu adalah bagian dari hukum taklifi. Nah, bagaimana jika ada seorang imam masjid yang mengimami shalat subuh, bacaannya sangat fasih, suaranya sangat merdu, surat-surat Qur’an yang dilantunkan sangat panjang, rukuknya lama, sujudnya lama. Setelah salam, selesai shalat, tiba-tiba dia berdiri dan menyampaikan kepada seluruh jamaah shalat subuh: mohon maaf jama’ah, saya tadi belum wudhu…! Bagaimana shalatnya?

.

Walaupun dia telah bertaubat, telah memohon ampun kepada Allah SWT, juga telah meminta maaf kepada para jama’ah, namun yang dilakukan justru terus duduk, beristighfar, memohon ampun kepada Allah SWT dan terus-menerus berdzikir, apakah shalatnya akan diterima Allah SWT?

.

Jawabnya, tentu saja tidak. Mengapa? Insya Allah kita semua sudah tahu, bahwa wudhu itu termasuk salah satu syarat shalat. Nah, SYARAT ini adalah salah satu bagian dari hukum wadh’i. Kesimpulannya, jika hukum wadh’i ini belum terwujud, maka semua amal shalatnya tidak bernilai di sisi Allah SWT.

.

Oleh karena itu, jika PT dikatakan hukumnya bathal (tidak sah) dan bukan haram, maka ini adalah pelanggaran terhadap hukum wadh’i. Sebab, kita tahu bahwa BATHAL itu adalah bagian dari hukum wadh’i, sedangkan haram itu bagian dari hukum taklifi.

.

Mengapa pelanggaran dari kedua jenis hukum syari’at ini harus dibedakan secara tegas dan mendalam? Tentu saja, hal itu disebabkan oleh konsekuensi yang harus ditanggung dari pelanggarannya. Bagaimana penjelasannya?

.

Untuk memudahkan penjelasan, kita menggunakan analogi pernikahan lagi. Misalnya, suami istri sudah menikah. Dalam perjalanan pernikahannya, suami sering marah-marah dan memukul istrinya. Apa hukum suami memukul istrinya…?

.

Jawabnya, tentu saja adalah haram. Hukum haram ini adalah pelanggaran terhadap hukum taklifi. Untuk menghilangkan pelanggaran terhadap hukum taklifi ini, insya Allah lebih mudah. Mengapa?

.

Jika suami itu mau minta maaf kepada istrinya, mau bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, insya Allah pelanggaran terhadap hukum taklifi ini sudah selesai. Insya Allah diampuni oleh Allah SWT. Bagaimana dengan pelanggaran terhadap hukum wadh’i…?

.

Jika pernikahan suami dan istri itu melanggar hukum wadh’i, ternyata konsekuensinya tidak ringan dan tidak sederhana. Apa contohnya?

.

Misalnya, laki-laki dan perempuan menikah, tetapi dalam pernikahannya ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi, yaitu tidak ada ijab-qobulnya. Apakah pernikahanya itu sah? Jawabnya, tentu saja tidak sah. Ini adalah pelanggaran terhadap hukum wadh’i.

.

Jika pernikahannya tidak sah, kemudian laki-laki dan perempuan itu tetap meneruskan rumah tangganya. Bagaimana hukumnya? Tentu saja mereka berdua dianggap melakukan perzinahan terus-menerus. Apakah pelanggaran terhadap hukum wadh’i ini bisa ditaubati? Apakah mereka berdua cukup saling meminta maaf, lantas selesai permasalahannya…?

.

Walaupun mereka terus-menerus bertaubat kepada Allah, mereka terus-menerus saling maaf-memaafkan, mereka tetap akan dianggap melakukan perzinahan secara terus-menerus…! Lantas, bagaimana solusinya?

.

Solusinya, laki-laki dan perempuan yang sudah terlanjur berumah tangga tersebut harus mengulang kembali akad nikahnya yang bathal tersebut, dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya.

.

Bagaimana dengan akad pembentukan Perseroan Terbatas? Mengapa kita dapat mengatakan bahwa akadnya bathal? Apakah ada rukun atau syarat-nya yang belum terpenuhi?

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/