Dimensi yang terakhir dalam hukum syariat adalah Interaksi Manusia dengan Manusia Lain.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini adalah kelompok aturan yang mengatur interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Interaksi manusia ini mulai dari dua orang, hingga interaksi manusia dalam jumlah yang besar, mulai dari interaksi manusia dalam kelompok, interaksi manusia dalam satu negara, bahkan hingga interaksi antar negara di dunia ini.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini biasa dikenal dengan istilah hukum-hukum mu’amalat dan ‘uqubat. Kelompok hukum dimensi 3 ini merupakan kelompok hukum yang paling banyak dibanding dengan dimensi-dimensi yang lainnya. Yang masuk dalam Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini ada 6 kelompok hukum, yaitu:
- Sistem Pemerintahan Islam.
- Sistem Ekonomi Islam.
- Sistem Sosial Islam.
- Sistem Pidana Islam.
- Politik Pendidikan Islam.
- Politik Luar Negeri Islam.
.
Dalam pembagian kelompok hukum Dimensi 3 ini, nampak bahwa Sistem Ekonomi Islam hanya merupakan salah satu bagian dari kelompok hukum dalam dimensi 3 ini. Sementara itu, Hukum Bisnis Syari’ah sesungguhnya masuk dalam kelompok Sistem Ekonomi Islam.
.
Oleh karena itu, jika mau diurutkan secara lengkap, maka Hukum Bisnis Syari’ah itu sesungguhnya bagian dari Sistem Ekonomi Islam, sedangkan Sistem Ekonomi Islam itu bagian dari Hukum Mu’amalah Islam, selanjutnya Hukum Mu’amalah Islam itu bagian dari Hukum Syari’at Islam. Terakhir, Hukum Syari’at Islam itu bagian dari Dienul Islam (Agama Islam) itu sendiri.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇