Memahami bagaimana hukum koperasi konvensional, lantas bagaimana dengan hukum dari Koperasi Syari’ah yang saat ini sudah banyak bermunculan di tengah-tengah masyarakat?
.
Jika kita mau melakukan pengkajian tentang Koperasi Syari’ah, ternyata kita dapat memahami bahwa Koperasi Syariah pada dasarnya adalah badan usaha yang berbentuk koperasi juga, sebagaimana koperasi konvensional yang sudah dibahas di atas. Oleh karena itu, bentuk dan mekanisme pendirian Koperasi Syariah yang ada, tidak berbeda dengan koperasi konvensional pada umumnya.
.
Lantas, apa perbedaannya? Perbedaan antara Koperasi konvensional dan Koperasi Syariah ternyata hanya terletak pada teknis operasionalnya, yaitu adanya upaya untuk menghilangkan unsur-unsur bunga (riba) dalam transaksi-transaksinya. Selain itu, dalam Koperasi Syari’ah juga akan senantiasa mengedepankan unsur etika moral, yaitu dengan senantiasa melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya, seperti menghilangkan unsur gharar, maysir, kedzaliman dsb.
.
Dari penjababaran perbedaan koperasi syari’ah dengan konvensional di atas, kita dapat meenyimpulkan bahwa pensyari’ahan koperasi konvensional hanyalah sebatas aspek transaksi-transaksi yang akan dijalankan oleh koperasi syari’ah saja, yaitu berupaya untuk menghilangkan transaksi yang mengandung riba, maysir, gharar dsb. saja. Dengan kata lain upaya pensyari’ahan koperasi konvensional baru sebatas wilayah hukum taklifi, belum menjangkau wilayah hukum wadh’i.
.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah koperasi syari’ah yang saat ini berjalan sudah sesuai dengan hukum syari’at atau belum, tinjauannya harus dimuai dari penilaian dari aspek hukum wadh’i terlebih dahulu. Selanjutnya, dari aspek hukum taklifi, juga masih tetap kita lakukan penilaian.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇