OLEH: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Dalam setiap mengisi pengajian, saya selalu menyampaikan jargon: “Apapun masalahnya, Islam ada solusinya”. Jargon itu biasanya saya sampaikan dengan dukungan dalil-dalil dan tentu saja juga saya tunjukkan contoh-contohnya, bagaimana cara Islam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang senantiasa muncul. Walaupun kebanyakan contoh dari saya adalah di bidang ekonomi.
.
Nah, sekarang kita (di Indonesia maupun dunia) sedang menghadapi permasalahan yang sangat serius dan berat. Saat ini kita dilanda wabah yang mengguncang dunia, diserang oleh Virus Corona (Covid 19). Tidak ada satupun negara di dunia ini yang aman dari ancaman virus ini. Maka, banyak yang kemudian melayangkan pertanyaan pada saya: “Kalau memang Islam bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan ini, mampukah Islam memberi solusi terhadap wabah Virus Corona ini?”.
.
Ini tentu pertanyaan yang tidak ringan untuk dijawab. Walaupun ilmu tentang virus ini adalah ilmu yang sudah lama tidak saya geluti lagi (dulu bidang saya mikrobiologi, sekarang mikroekonomi, he), namun kita tentu yakin bahwa Islam adalah agama yang sempurna tentu mempunyai solusi untuk menghadapinya. Bagaimana caranya?
.
Para ‘ulama sesungguhnya telah memberikan tuntunan kepada kita, bagaimana caranya untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan ini dengan Islam. Tuntunan yang diberikan ‘ulama itu berupa metode atau langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang muncul. Apa saja masalahnya, metodenya tetap sama. Apakah itu masalah politik, ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, bahkan masalah kesehatan sekalipun, insya Allah dapat diselesaikan dengan metode ini. Apa metode itu?
.
Metode itu tidak lain adalah metode ijtihad. Mungkin kita kaget, sepertinya kok tidak nyambung. Bukankah ijtihad itu urusannya hanya untuk masalah agama saja? Jika masih ada yang berpendapat demikian, tentu itu adalah kesalahan besar. Metode ijtihad itu untuk menyelesaikan semua masalah kehidupan manusia di dunia ini. Apapun masalahnya…! Termasuk urusan menghadapi wabah Virus Corona ini.
.
Lantas, bagaimana metodenya? Marilah kita lihat kembali, bagaimana para ‘ulama telah memberi tuntunan kepada kita tentang metode ijtihad. Paling tidak ada 3 langkah yang harus ditempuh, yaitu:
- Memahami fakta (fahmul waqi’).
- Memahami nash-nash (fahmun nushus).
- Penarikan hukum (istinbathul ahkam).
.
Nah, dari tiga langkah tersebut, bagaimana aplikasinya untuk menghadapi wabah Virus Corona ini?
.
- Memahami fakta (fahmul waqi’)
Langkah pertama, kita harus memahami secara mendalam fakta yang sedang kita hadapi. Dalam hal ini tentu saja adalah fakta dari Virus Corona tersebut. Bagaimana karakter dari virus ini, cara hidupnya, cara berkembangbiaknya, cara penyerangannya, cara penularannya, cara memutuskan rantainya dan seterusnya. Fakta ini harus digali dari orang-orang yang benar-benar pakar dalam urusan virus ini.
.
- Memahami nash-nash (fahmun nushus)
Langkah kedua, setelah identifikasi secara mendalam terhadap karakter virus ini selesai, maka kita harus melakukan penggalian pada nash-nash atau dalil-dalil, baik yang berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, ataupun dengan Qiyas. Kita harus mencari nash atau dalil, bagaimana cara Islam menghadapi serangan wabah yang memiliki karakter yang sama dengan serangan wabah Virus Corona ini. Disinilah peran para ‘ulama yang mendalami berbagai nash dan dalil tersebut sangat diperlukan. Jangan sampai salah dalam melakukan identifikasi antara fakta dengan nash. Langkah ini biasa dikenal dengan istilah tahqiqul manath (pencarian kesamaan antara fakta dengan nash).
.
Apakah serangan seperti Virus Corona itu, yang paling sesuai (kuat) dengan petunjuk nash atau dalil itu wajib dihadapi dengan lock down, ataukah cukup dihadapi dengan pemeriksaan kesehatan secara massal, ataukah cukup hanya pasrah total kepada Allah SWT? Para ‘ulama tidak boleh “salah” dalam melakukan tahqiqul manath ini.
.
- Penarikan hukum (istinbathul ahkam)
Langkah ketiga, setelah para ‘ulama berhasil melakukan tahqiqul manath, langkah selanjutnya adalah melakukan penarikan hukum. Atau, istilah yang relevan untuk keadaan seperti sekarang ini adalah: menetapkan keputusan langkah yang benar, untuk diterapkan agar masalah wabah Virus Corona itu dapat diatasi. Jika hasil dari tahqiqul manath, ternyata yang paling kuat adalah memewajibkan untuk lock down, maka keputusan inilah yang wajib diterapkan.
.
Itulah gambaran global, bagaimana langkah-langkah dalam Islam untuk meselesaikan berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan ini. Jika masih ada yang nyinyir, yang menganggap bahwa hasilnya toh sama dengan pendapat para pakar (yang kebetulan non muslim), yang juga telah merekomendasikan solusi seperti itu, walaupun tidak harus berputar-putar dahulu dengan nash-nash Islam? Lantas apa yang membedakan?
.
Ingatlah, yang membedakan itu hanya satu, yaitu: berpahala atau tidak berpahala…! Jika segala keputusan itu digali dengan proses ijtihad, maka hasilnya adalah Hukum Syari’at, yang jika kita mengamalkannya, Insya Allah akan mendapat pahala dari Allah SWT. Jika tidak, maka hasilnya Zonk... Wallahu a’lam.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇