PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN SAHAM DAN OBLIGASI

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, bahwa tujuan para pengusaha menerbitkan saham dan obligasi di Pasar Modal adalah untuk menarik modal baru. Perbedaan pokok antara saham dan obligasi adalah pada keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan obligasi didasarkan pada bunga sedangkan saham didasarkan pada deviden. Apabila obligasi dan saham tersebut dijual pada pasar sekunder, maka tujuan utamanya adalah untuk memperoleh capital gain.

.

Untuk hukum obligasi, di kalangan ulama kontemporer kebanyakan telah sepakat, bahwa obligasi itu hukumnya haram. Mengapa? Sebab, obligasi itu dasar penentuan keuntungannya adalah bunga yang didasarkan pada prosentase atas hutang pokok. Besarnya bunga sudah disepakati dan ditentukan di awal. Hukum bunga yang seperti ini dapat dikategorikan sebagai riba yang haram hukumnya.

.

Bagaimana dengan hukum jual beli saham? Sebagian pakar ekonomi Islam  berpendapat bahwa jual beli saham adalah boleh (halal) menurut syara’. Menurut Masjfuk Zuhdi, sebagaimana yang dikutip oleh Junaedi (1990), jual-beli saham, baik transaksinya dilakukan di pasar modal maupun di tempat lainnya, adalah boleh, karena transaksinya telah memenuhi syarat-rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting adalah:

.

  1. Ada ijab dan qabul yang ditandai dengan cash and carry, yaitu penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab dan qabul bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.
  2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tidakan-tidakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).
  3. Saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual-beli, yaitu:
  1. Suci barangnya, bukan najis.
  2. Dapat dimanfaatkan.
  3. Dijual oleh pemiliknya (kuasanya) atas ijin pemiliknya.
  4. Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
  5. Dapat diketahui barangnya dengan jelas.
  6. Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

.

Nah, bagaimana kita dapat memberikan penilaian terhadap pendapat di atas? Untuk membahasnya, ternyata kita harus berangkat dari tinjauan hukum wadh’i terlebih dahulu.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/