OLEH: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Dalam literatur fiqih kontemporer, koperasi disebut dengan istilah al jam’iyat at ta’awuniyah atau al syarikat at ta’awuniyah (Mahmud Syaltut, Al Fatawa; Al Khayaal, Mulakhkhash As Syarikat fi Al Iqtishadi Al Islami). Berkaitan dengan hukum koperasi, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum koperasi ini. Secara garis besar, ada dua pendapat, yaitu:
.
- Pendapat yang membolehkan. Ada beberapa pendapat yang membolehkan, contohnya adalah pendapat Abdurrahman Isa dalam Kitab Al Muamalat Al Haditsah wa Ahkamuha. Kebolehan ini didasarkan pada kaidah fiqih al ashlu fi al ‘uqud al ibahah, yang maknanya: hukum asal akad adalah boleh (Abdul Aziz Khayyath, As Syarikat fi As Syariah Al Islamiyah). Maka, pendapat ini membolehkan koperasi selama tak menyalahi syariah, misalnya adalah apabila di dalam koperasi tersebut mengandung transaksi riba.
- Pendapat yang mengharamkan. Pendapat yang mengharamkan contohnya adalah pendapat Khalid Abdurrahman Ahmad dalam Kitab At Tafkir Al Iqtishadi fi Al Islam. Alasan beliau megharamkan antara lain adalah, cara bagi hasil koperasi yang tidak sesuai hukum syirkah.
.
Dari dua pendapat di atas, mana pendapat yang rajih (kuat)? Untuk dapat mengetahuinya, kita harus melaukan tarjih terlebih dahulu. Oleh karena itu, kita dapat menilai terlebih dahulu untuk pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan koperasi.
.
Sebagaimanaa telah disebutkan di atas, pendapat pertama adalah pendapat yang membolehkan koperasi. Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah al ashlu fi al ‘uqud al ibahah. Bagaimana kita dapat menilai penggunaan kaidah ini? penggunaan kaidah al ashlu fi al ‘uqud al ibahah adalah tidak tepat dan tidak dapat digunakan. Mengapa? Sebab, munculnya kaidah ini jika ditelusuri kembali dalil-dalilnya, ternyata kaidah ini dirumuskan dari kaidah fiqih lain yaitu al ashlu fi al asy-yaa` al ibahah (hukum asal benda adalah boleh) yang hanya berlaku untuk benda (materi), seperti batu, hewan atau tumbuhan, bukan untuk muamalah.
.
Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalaah pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang mengharamkan koperasi. Untuk dapat melihat aspek keharaman koperasi secara lebih mendalam, marilah kita tinjau satu demi satu dalam memerapa aspek, di antaranya adalah:
.
- Tinjauan Aqad Pembentukannya
- Koperasi tidak memenuhi persyaratan syirkah dalam Islam, karena dalam aqad pendiriannya tidak ada pihak pengelola untuk melakukan usaha (bisnis) untuk memperoleh keuntungan.
- Koperasi hanyalah perseroan yang didirikan berdasarkan modal saja, sehingga tidak ada aqad untuk melakukan pengelolaan.
- Kesepakatan yang ada hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal tertentu dengan tujuan agar mereka bisa membentuk kepengurusan, yang akan membahas siapa yang akan melakukan pengelolaan usaha tersebut.
.
- Tinjaun Sistem Bagi Hasilnya
- Pembagian laba dalam koperasi mengikuti hasil pembelian, pinjaman (kredit simpan pinjam), penjualan atau produksi, bukan mengikuti modal atau kerja.
- Ketentuan syara’ mengaharuskan pembagian laba mengikuti modal atau tenaga (pekerjaan), atau mengikuti kedua-duanya sekaligus, sehingga tidak boleh mengikuti hasil pembelian atau produksi.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇