Kita lanjutkan lagi bagian akhir dari pinjaman atau bunga bank karena alasan kebajikan kita akan membaca satu persatu hadist Abu Hurairah.
.
Oleh karena itu, kalimat أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً dalam hadits tentang pengembalian onta di atas harus difahami sebagai sebaik-baiknya pengembalian, dalam dua kemungkinan, yaitu:
.
- Sebaik-baik pengembalian, dalam arti: baik dalam cara pengembaliannya. Contohnya, mengembalikan hutang dengan penuh senyuman, penuh rasa terima kasih, penuh keramahan, lebih cepat dari yang dijanjikan dsb.
.
- Sebaik-baik pengembalian, dalam arti: baik dalam segi kualitasnya. Misalnya, meminjam uang 100.000 dengan uang pecahan yang sudah lusuh, kemudian dikembalikan dengan pecahan yang masih baru.
.
Dua cara pemahaman di atas, adalah pemahaman yang lebih tepat, karena dapat mengamalkan dua kelompok hadits yang nampaknya bertentangan tersebut, sebagaimana yang dikehendaki oleh kaidah fiqih di atas.
.
Pemahaman inilah pemahaman yang lebih tepat untuk makna al-qardul-hasan. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu boleh dengan alasan bahwa itu adalah al-qardul-hasan adalah pemahaman yang tidak tepat dan termasuk kategori penerapan hukum (tathbiqul hukmi) yang tidak sesuai dengan obyek fakta hukum-nya (manathul hukmi-nya). Dengan demikian kesimpulannya adalah: hukum bunga bank tetaplah haram.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇