Kekal di dalam neraka? Ini tentu ancaman yang sangat mengerikan. Bagaimana tidak? Jika selama hidup, ada manusia yang sudah rajin sholat, rajin ngaji, cinta Allah sampai mati (kayak tepuk anak sholeh ya…?), tetapi masih mengulang-ulang mengambil riba, mereka akan masuk neraka dan akan kekal di dalamnya.
Jika mereka rajin puasa, sudah membayar zakat, bahkan sudah naik haji, namun mereka masih mengulang-ulang mengambil riba, mereka akan masuk neraka dan akan kekal di dalamnya. Na’udzubillahi min dzalik…!
Lantas, untuk apa mereka harus rajin sholat, rajin puasa, rajin bersedekah, rajin umroh, sudah naik haji, namun masih mengulang-ulang mengambil riba, mereka akan masuk neraka dan mereka akan kekal di dalamnya…? Akan sia-sia semua amalnya. Masuk neraka selama-lamanya. Ini tentu tidak main-main…!
Sekali lagi, apakah akan kekal di neraka? Ini adalah pertanyaan yang serius. Untuk dapat menjawabnya, marilah kita lihat sejenak tafsir dari penghujung ayat di atas.
Menurut Syaikh Atha’ Abdur Rusythah, tafsir dari ujung ayat di atas ternyata ada dua kemungkinan. Pemahaman pertama هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ dimaknai dengan makna hakiki, yaitu makna yang sebenarnya. Benar-benar masuk neraka selama-lamanya. Sedangkan pemahaman kedua, dapat dimaknai dengan makna majazi, yaitu tidak selama-lamanya. Kedua pemahaman itu tergantung apa…?
Ternyata sangat tergantung pada مَنْ عَادَ, yaitu tergantung pelakunya, orang yang mengulangi mengambil riba. Sebagai gambarannya, insya Allah besok di akherat, orang-orang yang mengulangi mengambil riba akan ditanya oleh Allah SWT, mengapa orang tersebut mengulang-ulang mengambil riba?
Jika jawabannya, karena menolak atau mengingkari haramnya riba dengan i’tiqod-nya (keyakinannya), maka dia bisa jatuh sebagai orang yang murtad (keluar dari Islam). Mengapa? Sebab, menolak satu hukum Islam yang bersifat qoth’iy (pasti), maka dapaat mengeluarkan dirinya dari agama Islam.
Berbeda masalahnya, jika dia megulang-ulang mengambil riba karena untuk memenuhi kepentingan dan kemewahan dalam hidupnya (misalnya), namun dia masih yakin bahwa riba itu hukumnya haram, maka dia tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang murtad. Dia hanya dikategorikan sebagai orang yang bermaksiyat kepada Allah SWT, atau dapat disebut sebagai orang yang fasiq.
Nah, terhadap orang yang kategori kedua ini, dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya. Maka, makna هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ dimaknai sebagai makna mubalaghah, yaitu masuk neraka dalam waktu yang sangat lama sekali…
Ingin belajar lebih lengkap dan jelas. Cek eCourse saya,
👇👇👇