Membuat akad kontrak kerja, unsur pertama yang harus diketahui dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak adalah jelasnya jenis pekerjaan atau manfa’at yang harus dilaksanakan oleh pekerja kepada pemberi kerjanya. Jenis pekerjaan tersebut harus tertuang dengan jelas spesifikasinya dalam akad kontrak kerja tersebut. Jenis kerja yang tertulis tidak boleh terlalu umum, sehingga dapat meimbulkan bias antara kedua belah pihak. Jika dalam akad kontrak kerja itu jenis pekerjaannya masih kabur, maka hukumnya adalah rusak (fasad) (An-Nabhani, 2004).
.
Sebagai contoh seseorang yang dipekerjakan sebagai pembantu umum. Jika dalam akad kontrak kerja tidak ditunjukkan secara terperinci apa saja yang menjadi tugasnya, maka dalam prakteknya tentu akan menimbulkan bias dan kesalahpahaman. Dia bisa disuruh melakukan pekerjaan apa saja oleh majikannya. Dia bisa disuruh mengetik surat, mengantar surat, menyapu lantai kantor, membersihkan meja kantor, mencuci mobil kantor, membelikan makan, memijat majikannya dsb.
.
Jika yang berlaku seperti itu, maka dikemudian hari tenu akan dapat menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak, karena pekerja merasa sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugas yang beraneka-ragam dan yang bertubi-tubi datangnya. Dia bisa protes terhadap perlakukan dari atasannya yang dianggap tidak manusiawi.
.
Namun di sisi lain, pihak pemberi kerja bisa saja merasa benar, karena dalam akad kontrak kerjanya sudah disebut bahwa jenis pekerjaannya adalah sebagai pembantu umum. Sehingga, majikan memahami bahwa dia berhak untuk mempekerjakan pekerjanya untuk tugas-tugas apa saja, karena bersifat umum.
Perselisihan sangat mungkin terjadi, karena akad kontraknya masih bersifat majhul atau kurang jelas. Oleh karena itu, dalam akad kontrak kerja harus disebutkan apa saja yang menjadi tugas sebagai pembantu umum itu. Misalnya saja, tugas pembantu umum adalah:
- Membantu menerima surat dari pihak luar.
- Membantu mendistribusikan surat kepada pihak yang dituju di kantornya.
- Melakukan pencatatan pada setiap surat yang masuk maupun yang keluar.
- Melakukan pengarsipan pada surat yang keluar maupun yang masuk.
- Membantu mengirimkan surat balasan kepada pihak luar.
- Atau, yang semisal dengan yang di atas.
.
Jika dalam akad kotrak kerja sudah tertuang dengan jelas, tentang apa saja yang menjadi tugasnya, maka seorang pekerja diharapkan akan dapat mengukur kemampuannya, apakah dia sanggup melaksanakan tugasnya ataukah tidak. Sehingga, jika majikan akan memberi pekerjaan diluar tugasnya, maka pekerja bisa menolaknya atau meminta tambahan kompensasi. Kecuali, jika mereka sepakat bahwa tambahan pekerjaan itu hanya bersifat tolong-menolong, maka tidak perlu ada kompensasi tambahan.
.
Dengan jelasnya klausul jenis kerja dalam akad kontrak kerja tersebut, maka diharapkan tidak akan terjadi perselisihan dikemudian hari antara kedua belah pihak. Semua akan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat. Itulah yang diharapkan.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇