BANK MILIK NEGARA, BUNGANYA HALAL !??

Pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu boleh, jika bank-nya adalah bank milik negara (bank pemerintah). Apa alasannya? Mereka berpendapat yang demikian, karena memiliki pemahaman bahwa bunga yang diberikan bank pemerintah dianggap sebagai bagian dari pelayanan negara yang menjadi hak rakyat. Oleh karena itu, bank-nya adalah bank swasta (bukan pemerintah), bunga bank itu akan tetap dikatakan haram.

Nah, bagaimana menjawab pendapat yang seperti ini? Untuk menjawab pendapat ini, kita dapat kita dekati dalam 2 (dua) segi:

Pertama, pendapat ini tidak dapat diterima, karena pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank yang berasal dari bank milik pemerintah itu halal ini hanya berdasarkan dalil akal, bukan berdasarkan dalil syariah (wahyu). Artinya, tidak ada dalil syar’i yang menjadi sandarannya.

Kedua, pendapat ini juga telah membuat pengecualian (takhshis) terhadap keumuman haramnya riba tanpa menggunakan dalil syariah.

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank dari bank milik negara itu “halal” merupakan pendapat yang bathil, karena tidak terdapat dalil syariah yang mengatakan bahwa riba tersebut dibolehkan jika diberikan oleh negara kepada rakyatnya.

Ingin belajar lebih lengkap dan jelas. Cek eCourse saya,

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/bbb/