ATURAN UPAH BAGI PEKERJA

Ketentuan selanjutnya dalam akad kontrak kerja adalah harus jelasnya besaran upah (gaji) yang akan diberikan oleh majikan kepadapekerjanya. Dasar dari keharusan adanya kejelasan dalam besaran upah yang akan diberikan dalam akad kontrak kerja adalah dari Hadits Rasul SAW. Sabda beliau:

إذَا اسْتَأْجَرَ أَحَدُكُمْ أجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, maka hendaklah ia beritahukan kepadanya upahnya (gajinya)” (HR. Ad-Daruqudni).

.

Pemberian upah itu boleh secara tunai, boleh juga tidak. Upah tersebut juga boleh diberikan dalam bentuk harta maupun jasa, yang penting dapat dililai sebagai harga yang dapat digunakan sebagai kompensasi atas manfa’at yang telah diberikan pekerja, dengan syarat upah tersebut harus jelas. Apabila besaran upah tersebut tidak jelas, maka akad kontrak kerjanya tidak sah  (An-Nabhani, 2004).

.

Contoh penentuan besaran upah yang tidak jelas, adalah mempekerjakan seseorang untuk menjualkan barang dagangan tertentu dengan upah 10 % dari hasil penjualannya. Bentuk penentuan upah seperti itu adalah tidak sah, sebab besaran upahnya masih belum jelas (majhul).

.

Oleh karena itu, dalam akad kontrak kerja besaran upah harus sudah tertuang dengan jelas dan tidak menimbulkan kesamaran dari kedua belah pihak. Sebab, jika  besaran upah tersebut tidak jelas dalam akad kontrak kerjanya, maka akan berpotensi untuk menimbulkan perselisihan dikemudian hari.

.

Jika upah itu sudah disebut dalam akad kontrak, maka upah semacam itu disebut sebagai ajrun musamma. Upah semacam itu juga berlaku untuk akad kontrak yang tidak menyebutkan besaran upahnya, namun kedua belah pihak sudah mengetahui besaran upah yang akan diberikan. Sedangkan untuk upah yang tidak disebutkan pada saat akad kontrak kerja, maka upah semacam itu disebut dengan ajurn mitsli. Untuk penentuan upah semacam ini maka, penentuan upahnya akan ditentukan oleh para ahli.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/