Setelah memahami seluruh uraian dalam berijtihad, maka kita dapat menyimpulkan bahwa hukum syari’at dari perbuatan manusia (hukum taklifi) ada 5 kemungkinan, yaitu: Fardhu yang bermakna wajib. Haram yang bermakna terlarang. Mandub (sunnah). Makruh. Mubah. . Dari seluruh uraian di atas kita dapat memahami bahwa untuk menarik hukum syari’at dengan menggunakan Ijtihad memerlukan ilmu-ilmu tambahan, khususnya …