HALAL HARAM SAHAM SAN OBLIGASI

HALAL HARAM SAHAM SAN OBLIGASI

Bagaimana penilaian dari kalangan ulama kontemporer, khususnya yang berasal dari fatwa Majma’ Fiqh Islamy, sebagai berikut (Syahatah & Fayyadh, 2004): . Transaksi spot atas saham hukumnya boleh, selama saham tersebut sudah ada dalam kepemilikan penjual dan selama obyek aktivitas perusahaan tidak  haram, seperti perusahaan bank ribawi, minuman keras dsb. . Transaksi spot atas obligasi dengan …

Continue reading →