PEKERJA DIGAJI DARI MANFAATNYA, BUKAN PERSENTASE PENJUALAN !!

PEKERJA DIGAJI DARI MANFAATNYA, BUKAN PERSENTASE PENJUALAN !!

Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu? Dalam istilah fiqih, ketenagakerjaan itu biasa disebut dengan istilah ijaratul-ajir atau sering disingkat dengan sebutan ijarah saja. . Makna ijarah itu sendiri biasa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai sewa. Sedangkan ajir diterjemahkan sebagai pekerja. Sehingga, terjemahan bebas dari ijaratul-ajir adalah sewa tenaga kerja. . Selanjutnya, marilah kita fahami apa …

Continue reading →