Agar aqad ijarah itu sah menurut ketentuan syari’ah Islam, maka aqad tersebut harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya. Kita mulai dengan ketentuan atau rukun-rukun dari ijarah. Rukun dari ijarah adalah sebagai berikut (As-Sabatin, 2009): Al-‘Aqidani (dua pihak yang berakad), yaitu yang menyewa (musta`jir) dan yang disewa atau yang dipekerjakan (muajjir atau ajiir). Al-Ma’qud ‘alaihi (objek …