FAHAMI SYARAT DAN RUKUN MANFAAT PEKERJA (IJARAH)

FAHAMI SYARAT DAN RUKUN MANFAAT PEKERJA (IJARAH)

Agar aqad ijarah itu sah menurut ketentuan syari’ah Islam, maka aqad tersebut harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya. Kita mulai dengan ketentuan atau rukun-rukun dari ijarah. Rukun dari ijarah adalah sebagai berikut (As-Sabatin, 2009): Al-‘Aqidani (dua pihak yang berakad), yaitu yang menyewa (musta`jir) dan yang disewa atau yang dipekerjakan (muajjir atau ajiir). Al-Ma’qud ‘alaihi (objek …

Continue reading →