Bunga bank itu boleh, karena dahulu di jaman Nabi Muhammad SAW belum ada institusi keuangan yang bernama bank. Riba yang dipungut pada masa itu adalah riba yang terjadi dalam interaksi utang-piutang antar individu. Jadi riba jaman dahulu adalah riba antar individu, bukan riba yang muncul karena utang-piutang dengan institusi bank seperti masa modern saat ini. …