BOLEHKAH MENGGUNAKAN KOPERASI SYARIAH?!

Bagaimana penilaian terhadap koperasi syari’ah dari aspek hukum wadh’i (Halal, Haram, Bathil atau Mubah?. Penilaian itu kita mulai dari aspek aqad pembentukannya.

.

  1. Akad Pembentukan Koperasi Syariah

Koperasi Syariah sesungguhnya masuk dalam kategori aqad perseroan. Oleh karena itu, pembentukan perseroan ini harus memenuhi rukun dan syarat pembentukan perseroan, sebagaimana telah dibahas dalam hukum syirkah Islam.

Sebagaimana dalam aqad pembentukan koperasi konvensional, dalam aqad pembentukan Koperasi Syariah sebenarnya hanyalah kumpulan para pemodal saja.  Tidak ada orang atau unsur badan yang bertindak sebagai pengelola.  Selanjutnya anggota Koperasi Syariah akan menunjuk pengurus untuk menjalankan aktivitas Koperasi Syariah sehari-hari.

.

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa dari tinjauan aspek aqad pembentukan Koperasi Syari’ah ini juga masih bathil. Kebatilannya dapat kita rinci lagi sebagai berikut :

  1. Dalam ketentuan syirkah Islam, sebuah perseroan yang akan dibentuk harus melibatkan unsur pengelola, baik dia akan bersyirkah dengan sesama pengelola, maupun bersyirkah dengan pemodal ataupun berperan kedua-duanya, baik menjadi pihak pemodal sekaligus pengelola.
  2. Pada Koperasi Syariah yang ada hanyalah kumpulan para pemodal saja dan tidak ada unsur pengelolanya. Walaupun di dalam Koperasi Syari’ah ada unsur pengurusnya, maka pengurus tidak dapat dianggap sebagai pengelola yang sesungguhnya, karena pengurus diangkat deagan aqad ijarotul-ajir (sewa tenaga kerja), bukan dengan aqad syirkah. Sebagai buktinya, pengurus secara umum akan mendapat honor atau gaji. Sementara itu di dalam syirkah, pengelola tidak boleh digaji, namun mereka akan mendapatkan bagi hasil.

.

  1. Keanggotaan Koperasi Syariah

Di dalam Koperasi Syari’ah ternyata juga menganut sistem keanggotan terbuka sebagaimana ketentuan yang ada pada koperasi konvensional. Di dalam Koperasi Syari’ah, penentuan anggota baru maupun pemberhentian anggota lama ditentukan oleh beberapa orang dari anggota koperasi yang disebut dengan istilah pengawas. Pengawas berwenang menetapkan penerimaan anggota baru, serta pemberhentian anggota lama sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar tanpa perlu adanya dibuat aqad baru.

.

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa dari tinjauan aspek keanggotaannya, Koperasi Syari’ah ini juga masih bathil. Kebatilannya dapat kita rinci lagi sebagai berikut:

  1. Di dalam ketentuan Syirkah Islam, untuk penambahan atau pengeluaran anggota yang ikut bersyirkah, harus melalui aqad ijab-qabul, serta harus dengan keridhoan oleh setiap orang yang ikut dalam syirkah. Dengan demikian, penambahan anggota baru atau pengeluaran anggota lama tidak cukup hanya dengan keputusan dari pihak pengawas.
  • Di dalam syirkah Islam, jika ada anggota baru yang bergabung dan disetujui oleh semua anggota lama, ataupun ada anggota yang keluar (misalnya karena tidak sefaham dengan yang lainnya), maka mekanismenya harus melalui penutupan (pembubaran) aqad syirkah yang lama, kemudian melakukan aqad syirkah yang baru.

.

  1. Permodalan Koperasi Syariah

Di dalam Koperasi Syari’ah ternyata juga menganut sistem permodalan sebagaimana ketentuan yang ada pada koperasi konvensional. Ketentuan permodalan di dalam Koperasi Syariah, modal awalnya adalah berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Jika para anggota koperasi telah menyerahkan simpanan-simpanan tersebut diawal, maka mereka dianggap telah bergabung menjadi anggota Koperasi Syariah.

Selain dari modal setoran awal anggota tersebut, ternyata modal Koperasi Syariah juga dapat berasal dari modal pinjaman, yaitu dari beberapa kemungkinan: bisa berasal dari anggota, Koperasi lainnya, Perbankan, lembaga keuangan lainnya, bahkan juga dapat diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat-surat hutang lainnya.

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa dari tinjauan aspek permodalannya, Koperasi Syari’ah ini juga masih bathil. Kebatilannya dapat kita rinci lagi sebagai berikut:

  1. Sebagaimana ketentuan dalam koperasi konvensional, di dalam Koperasi Syariah, modal awal yang berasal dari simpanan pokok atau simpanan wajib dari anggota, ternyata juga tidak dapat dikembalikan lagi, apabila anggota itu memutuskan untuk keluar dari Koperasi. Modal yang telah disetorkan akan menjadi milik koperasi dan akan dianggap sebagai hibah, jika dia keluar. Adanya ketentuan ini, akan menyebabkan terjadinya unsur multi akad di dalam permodalan, yaitu penggabungan dua akad ke dalam satu akad transaksi. Unsur multi akad tersebut adalah: Pertama, Akad Syirkah, yaitu anggota sebagai pemilik dana bertindak sebagai pemodal, yang menyertakan modal awalnya kepada koperasi. Kedua, adanya unsur akad hibah, yaitu apabila anggota koperasi keluar, maka dana awal yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan lagi. Adanya unsur multi akad ini dilarang oleh Rasulullah SAW.
  2. Di dalam Koperasi Syariah, modal yang berasal dari hutang atau pinjaman, ternyata juga harus dikembalikan dengan adanya tambahan. Bagaimana hukumnya? Jawabannya, akan dibahas pada sub-bab berikutnya.

.

Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…

👇👇👇

https://dwicondrotriono.com/buku/membangun-bisnis-syariah/