Mu’amalah masuk kategori perbuatan manusia, bukan masuk dalam kategori benda (asy-ya’). Oleh karena itu, hukum asal untuk mu’amalah sama dengan kaidah untuk perbuatan manusia, yaitu hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syari’at yang lima, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kaidah fiqihnya adalah sebagai berikut (Ismail, 1958):
اَلْأصْلُ فِي الْاَفْعَلِ التَّقَيُّدُ بِحُكْمِ الشَّرْعِى
“Asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syari’at”
.
Asal dari perbuatan itu terikat dengan hukum syari’at (yang lima), bukan mubah atau haram. Termasuk di dalamnya adalah mu’amalah, sebab mu’amalah adalah perbuatan manusia.
.
Untuk memperkuat argumen di atas, maka kita dapat memperkuat dengan fakta yang terjadi di zaman Rasullah SAW masih hidup. Ada banyak ditemukan riwayat hadits-hadis Nabi SAW yang menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam perkara mu’amalah mereka.
.
Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu para shahabat akan lagsung beramal dan tidak perlu bertanya kepada Rasulullah SAW. Sebagai contoh, kita dapat mencermati hadits yang menunjukkan bahwa para sahabat senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW dalam masalah muamalah yang mereka belum tahu hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut:
.
عَنْ حَكِيْمٍ بِنْ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنِّيْ أشْتَرِيْ بُيُوْعاً فَمَا يَحِلُ لِيْ مِنْهَا وَمَا يُحَرِّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعاً فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).
.
Hadits di atas menunjukkan bahwa para shahabat selalu bertanya jika hendak melakukan praktik mu’amalah, yaitu melakukan jual-beli. Para shahabat bertanya kepada Rasul SAW tentang apa-apa yang dihalalkan dalam jual-beli dan apa-apa yang diharamkan. Mereka tidak langsung melakukan praktik jual-beli. Jika hukum asal mu’amalah itu mubah (halal), tentu mereka tidak perlu bertanya terlebih dahulu kepada Rasul SAW, melainkan langsung melakukan praktik mu’amalahnya. Wallahu a’lam.
.
Ingin faham lebih lengkap Tentang Membangun Bisnis Syariah ??, Silahkan Pre Order buku Membangun Bisnis Syariah…
👇👇👇