Semua perbuatan manusia yang terkait hukum syara’ diistilahkan dengan tasharrufaat, yaitu tindakan atau perbuatan hukum. Oleh karena itu, tasharruf dapat didefinisikan sebagai: “Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum” (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha’). . Dari pengertian tasharruf di atas, kita dapat memahami bahwa ada perkataan atau perbuatan manusia yang masuk …