Seluruh pengaturan kehidupan manusia yang diatur oleh Hukum Syari’at Islam dapat dikelompokkan dalam 3 dimensi. . Pertama adalah dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT. Dimensi satu adalah kelompok Hukum Syari’at Islam yang ditujukan untuk mengatur perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhannya secara langsung, untuk kebutuhan apa saja, baik untuk kebutuhan berdo’a, bermunajat, menyembah, menyucikan, …