PENGERTIAN UTANG DAN PINJAMAN

PENGERTIAN UTANG DAN PINJAMAN

Utang dalam pandangan syari’at Islam, sesungguhnya memiliki pengertian yang luas. Oleh karena itu di dalam syari’at Islam, menurut definisi yang disepakati empat mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) utang (ad-dain) secara umum dapat didefinisikan sebagai berikut (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah):   الدَيْنُ هُوِ مَا ثَبَتَ فِي الذِّمَّةِ “Utang adalah apa-apa (yaitu harta) yang telah tetap dalam tanggungan”. …

Continue reading →