Utang dalam pandangan syari’at Islam, sesungguhnya memiliki pengertian yang luas. Oleh karena itu di dalam syari’at Islam, menurut definisi yang disepakati empat mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) utang (ad-dain) secara umum dapat didefinisikan sebagai berikut (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah): الدَيْنُ هُوِ مَا ثَبَتَ فِي الذِّمَّةِ “Utang adalah apa-apa (yaitu harta) yang telah tetap dalam tanggungan”. …