Transaksi utang-piutang, dalam pandangan sistem syari’at Islam tidak diperbolehkan ada syarat memberikan tambahan (ziyadah) bagi pihak peminjam. Sebab, tambahan yang diambil dari utang-piutang tersebut dapat dikategorikan sebagai riba, yang haram hukumnya. . Untuk mempertegas kembali tentang adanya larangan mengambil tambahan dalam transaksi utang-piutang, marilah kita lihat kembali nash-nash yang mengharamkannya. Nash-nash yang terkait dengan larangan …