Pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal”, dengan argumen bahwa antara pemberi bunga dan penerima bunga sudah sama-sama ridlo (suka sama suka). Artinya, tidak terjadi paksaan kepada pihak-pihak yang terlibat riba. Oleh karena itu, adanya unsur saling ridlo inilah yang menjadi alasan dari di”halal”kanya bunga bank. . Bagaimana kita dapat menjawab pendapat itu? …